Ini Hasil Rapat Kabinet tentang KTP el dan Kolom Aliran Kepercayaan

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan hasil rapat terbatas kabinet soal KTP elektronik yang dipimpinnya langsung Presiden Joko Widodo. Menurut Tjahjo, rapat terbatas yang digelar di Istana Negara sendiri memang membahas khusus permasalahan KTP el. Dalam rapat, kepala negara memerintahkan dirinya sebagai Mendagri segera membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait layanan KTP el.  

"Arahan Bapak Presiden, Mendagri segera membuat Permendagri yang intinya menegaskan memberi batas waktu dalam hitungan jam bagi masyarakat yang akan mengurus e KtP di seluruh wilayah NKRI," kata Tjahjo, di Jakarta, Rabu (4/4). 

Karena itu, kata Tjahjo, dalam minggu ini, ia akan segera mengeluarkan Permendagri. Permendagri ini nantinya akan menegaskan bahwa pembuatan KTP el baik di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) pusat maupun di Dinas Dukcapil kabupaten atau kota seluruh Indonesia, pembuaatannya maksimum 1 jam mesti selesai. 

"Kecuali di daerah ada gangguan komputer error atau masalah listrik padam bisa menjadi pertimbangan untuk lebih waktunya," kata Tjahjo. 

Dalam ratas, ia juga telah melaporkan progres perekaman KTP per hari ini. Kata Tjahjo, perekaman sudah mencapai 97,4% . Sisanya masih terus dikejar. Tjahjo pun menghimbau agar masyarakat juga pro aktif melakukan perekaman. Dalam rapat, ia juga melaporkan terkait dengan adanya hambatan administrasi di Dukcapil.  

"Saya sebagai Mendagri juga melaporkan kepada rapat kabinet terkait penduduk yang pada hari H pemungutan suara Pilkada menginjak usia dewasa. Dalam daftar pemilih belum masuk perekaman, jumlahnya masih tercatat 2,2 juta pemilih," katanya.  

Terkait permasalahan ini, kata Tjahjo, kementerian yang dipimpinnya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia juga berharap, pemilih yang nanti akan menginjak dewasa saat pemungutan suara, untuk mendatangi kecamatan setempat. Diharapkan mereka melaporkan. Sehingga bisa secepatnya bisa mendapatkan KTP el, serta terdaftar di DPT atau di TPS setempat.  

"Sedangkan berkaitan dengan keputusan MK, terkait aliran kepercayaan sebagaimana arahan Bapak Presiden bahwa keputusan MK adalah final dan mengikat dan harus segera ditindaklanjuti dan pelaksanaan perekaman bagi warga masyarakat penghayat kepercayaan, " kata Tjahjo. 

Bagi yang belum memiliki KTP el, kata dia, perekamannya setelah pelaksanaan Pilkada, mengingat mayoritas warga penganut penghayat pada prinsipnya sudah mempunyai KTP el. Sementara terkait kolom aliran kepercayaan, format dalam KTP el sama. Hanya saja kolom agama dan kolom kepercayaan dipisah. Jadi bukan hormat agama garis miring kepercayaan yang diterapkan.  

"Hanya dipisah kolom agama dan kolom kepercayaan, tidak menjadi satu; agama/kepercayaan,"ujarnya. 

Tjahjo menegaskan, kementeriannya dalam hal ini Ditjen Dukcapil dan jajarannya, akan secepatnya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai catatan, data statistik penduduk tercatat 261.142.385 jiwa. Adapun WNI yang memeluk kepercayaan tercatat 138.791 jiwa. 

"Mereka terhimpun dalam 187 organisasi ya g berada di 13 provinsi . Data Kemdikbud tercatat 160 aktif dan 27 tidak aktif," katanya.(p/ab)